Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan

Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:38 WIB
Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan
Beberapa di antara WNA tersangka penipuan yang ditangkap Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2015). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap ratusan warga negara asing asal Cina dan Taiwan terkait dugaan kejahatan penipuan secara online. Mereka ditangkap di lima lokasi di daerah Cirebon, Surabaya dan Bali pada 19-20 Oktober lalu.

Penangkapan ini dilakukan atas permintaan bantuan dari Criminal Investigation Department - Ministry of Public Security China atas dugaan tindak pidana Telecommunication Fraud.

"Total WNA yang diamankan ada 119 orang," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rahmat Wibowo, Rabu (21/10/2015).

Rahmat menjelaskan penangkapan di beberapa tempat. Diantaranya, di Jalan Wahidin nomor 25 Cirebon, ditangkap 23 WNA terdiri dari 11 lelaki, empat perempuan WN China, serta tiga perempuan dan lima lelaki WN Taiwan.‎ Kemudian, di Jalan Pemuda nomor 28 Cirebon-Jawa Barat, ditangkap 18 WNA yang terdiri dari 15 lelaki dan tiga perempuan.

Di hotel Ciputra Word, Jalan Opek nomor 39 Surabaya, Jawa Timur, polisi menangkap 32 orang terdiri dari 8 perempuan dan 24 lelaki. Lalu di Jalan Srikrisna nomor 99 Kuta Badung, Bali diamankan 23 orang terdiri dari 16 WN China dan tujuh WN Taiwan. Terakhir 23 WNA diamankan di Jalan Dewisri IV/3 Kuta, Badung, Bali.

"Saat diamankan kami menyita 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai Rp174 juta lebih, beberapa uang mata uang asing, alat recorder, flashdisk, hardisk, dan mobil," terangnya.

Mereka sempat dibawa ke Bareskrim untuk diamankan dan diperiksa. Kini 119 Warga asing itu diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM‎. Mereka diangkut menggunakan enam bus Mabes Polri.

Dalam hal itu mereka telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Cina dan Taiwan untuk proses penyidikan pidana oleh Kepolisian di sana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI