Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau Paedofil perlu diperberat. Di antaranya dengan melakukan kebiri.
Kebiri itu, menurut mantan politisi Nasdem itu dengan menyuntikan hormon perempuan ke si lelaki. Sehingga si pelaku tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
"Untuk teknisnya, nanti pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan, dengan begitu secara biologis mereka (pelaku kekerasan seksual anak) tidak terdorong lagi begitu (melakukan kekerasan seksual)," kata Prasetyo saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif untuk membuat jera pelaku kekerasan seksual anak. Oleh sebab itu, kini Pemerintah tengah mengkaji landasan hukum untuk pengkebirian terhadap Paedofil tersebut.
"Kebiasaannya mereka biasa jadi paedofil dan melakukan kejahatan itu ke banyak anak. Lihat saja beberapa penjahat seksual, korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk menghentikan ya dikebiri," terangnya.
Dia menambahkan, bahwa kebesaran seksual anak itu sudah menjadi extra ordinary cime atau kejahatan luar biasa. Maka harus ditangani dengan tindakan yang luar biasa juga.
"Maka landasan hukum yang dinilai paling cepat adalah bikin Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), sebab kalau revisi UU kan lama," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (20/10/2015) kamarin, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan pemberantan hukuman dengan kebiri syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual anak.