Suara.com - Mantan Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan ada beberapa kasus pidana di Pt. Pelindo II. Namun, kepolisian baru menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus pengadaan 10 mobile crane.
"Ada pelapor yang menjelaskan pada kita, ada beberapa kasus di sana. Tetapi pada saat dilakukan penyidikan, yang mendapatkan alat bukti yang cukup adalah pengadaan 10 mobile crane," ujar Viktor di rapat Pansus Pelindo II di DPR, Rabu (21/10/2015).
Menurut Victor kasus mobile crane dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus pidana di PT. Pelindo II.
"Kasus-kasus lain harus dibuka dan jangan dipermasalahkan karena sudah ada audit BPK, namun harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Untuk kasus pengadaan mobile crane, kata dia, sudah bisa disidik karena pengadaannya tidak melalui perencanaan yang benar dan tidak menggunakan analisis kebutuhan. Pengadaan barang tersebut, katanya, sebenarnya tidak dibutuhkan.
Dia menambahkan dalam proses pengadaan mobile crane ada indikasi mark up anggaran yang direncanakan.
"Kemudian penunjukan pengadaannya juga bermasalah karena tidak berpengalaman dalam pengadaan barang," ujar dia.
Viktor mengungkapkan saat kepolisian melakukan penggeledahan kantor Pelindo, Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino menghalangi penyidik.
Padahal, kata Viktor, ketika itu penyidik sudah mendapat izin penggeledahan dari pengadilan yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
"SPDP itu ada karena kami ketika itu telah mengantongi nama tersangka. Inisialnya FN. Dia menjabat direktur operasional teknik," ujar Viktor.