Ini Hukuman Buat Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Rabu, 21 Oktober 2015 | 15:15 WIB
Ini Hukuman Buat Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
Titik kebakaran hutan dan lahan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan tindakan keras kepada perusahaan perkebunan yang tidak memiliki alat pemadam kebakaran, apalagi bagi perusahaan yang ikut-ikutan membakar untuk membuka lahan baru.

"Pengusaha-pengusaha yang tidak memiliki peralatan untuk memadamkan kebakaran akan diberikan tindakan keras oleh pemerintah," ujar Luhut ketika menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum untuk Pemenuhan Hak-hak Saksi dan Korban yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2010).

Perusahaan wajib memiliki alat pemadam kebakaran agar kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan bisa membantu memadamkannya.

Perusahaan yang tidak punya alat pemadam dan terbukti ikut terlibat membakar hutan dan lahan, kata Luhut, akan dicabut izin usahanya.

"Dan tahun depan kalau dia masih melakukan itu (pembakaran hutan), dan nggak punya peralatan dan tindakan untuk pencegahan maka izinnya akan kita cabut," kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah tidak mau main-main lagi menghadapi perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Jadi langkah pemerintah sangat konsisten dan tegas. Kali ini kita tegas. Kita nggak pandang bulu, kalau dia salah salah," Luhut menegaskan.

REKOMENDASI

TERKINI