Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengklaim pencapaian perlindungan warga negara Indonesia dan TKI di luar negeri terlihat hasilnya selama setahun pemerintahan Joko Widodo yang jatuh tepat Selasa kemarin. Perlindungan itu mulai dari bantuan dari kasus hukum umum dampai hukuman mati.
Hanya saja Retno mengatakan capaian pemerintah, terutama Kemenlu, dalam hal perlindungan WNI belum terlalu besar. Makanya, Kemenlu mengadakan Rakornas perlindungan WNI di Jakarta sampai, Kamis (22/10/2015) besok. Rakornas itu untuk mengumpulkan data tentang persoalan-persoalan kerja Kemenlu di negara sahabat.
"Masalah perlindungan dalam 1 tahun terakhir sangat kelihatan, berapa orang yang sudah kita bantu dari kasus hukum. Kapi kita juga belum berpuas diri dengan capaian yang 1 tahun ini," kata Retno saat berbincang dengan suara.com.
Sampai Oktober 2015, data Migrant Care mencatat masih ada 281 TKI terancam hukuman mati. Di antara mereka, sebanyak 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 28 orang di Cina, 1 orang di Singapura, 1 orang di Qatar, 1 orang di Uni Emirat Arab, dan 1 orang di Taiwan. Sementara sebanyak 59 orang sudah divonis mati, sisanya masih dalam proses hukum.
Sementara itu data dari Kemenlu, dalam 1 tahun pemerintahan Jokowi sudah ada 87.673 WNI sudah terlesesaikan masalahnya. Kemenlu juga mengevakuasi 74.636 WNI overstayer, 2.471 WNI dari daerah konflik dan bencana di Yaman, Suriah, dan Nepal.
Selain itu ada 253 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbeda dari data Migrant Care, Kemenlu mencatat ada 246 yang terancam hukuman mati. Sebanyak 41 berhasil dibebaskan pada 2015.
"Mengenai jumlah naik turun karena terus bergerak secara dinamis. Tapi yang kita selalu upayakan, adalah upaya pendampingan hukum. Agar hak hukum warga negara Indonesia tak terkurangkan," kata Retno.