Suara.com - Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kebetulan dari unsur kepolisian, Irjen Pol Basariah Panjaitan, mengaku mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK. Ia berharap ke depan hubungan KPK dengan Polri dan Kejaksaan bisa bersinergi dengan baik dalam penegakkan hukum di republik ini.
"Bagus saja (revisi UU KPK), tapi yang pasti kami harapkan hubungan Polri, Kejaksaan dengan KPK bisa berjalan dengan baik. Itu harapan saya paling utama," kata Basariah usai upacara kenaikan pangkat bersama belasan perwira tinggi lainnya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, revisi UU KPK yang digagas dan belakangan menjadi inisiatif DPR itu tidak untuk melemahkan kewenangan lembaga anti korupsi tersebut.
"Tidak ada istilah melemahkan, masa kita melemahkan (KPK). Pada intinya KPK itu mensupport Polisi dan Kejaksaan supaya lebih efektif, efisien dan maju. Itu tujuan dibentuknya KPK," terangnya.
Sedangkan mengenai salah satu poin dalam revisi UU KPK yang membatasi kewenangan KPK 12 tahun, ia menyerahkan keputusan itu ke parlemen. Ia percaya DPR tidak akan melemahkan KPK melalui revisi UU tersebut.
"Kalau masalah 12 tahun (batas usia KPK) mungkin kita serahkan saja ke legislatif. Saya yakin punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan KPK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, revisi UU KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 ditunda. DPR sempat mengklaim kalau yang mengusulkan pertama kali untuk merevisi UU KPK tersebut adalah berasal dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo pun langsung merespon dengan menyatakan menolak revisi UU KPK.
Capim KPK dari Unsur Polisi Ini Dukung Revisi UU KPK
Rabu, 21 Oktober 2015 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
19 November 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI