Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan kepengurusan partai berlambang kabah yang sah ialah hasil musyawarah nasional yang digelar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.
Menanggapi putusan MA, juru bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan, "Dengan putusan kasasi Tata Usaha Negara dari MA tersebut, maka itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai sekjen."
Menurut Arsul putusan MA belum memberikan legalitas kepada kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
Anggota Komisi III DPR yakin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan sangat hati-hati merespon perkembangan ini.
"Tapi Menkumham tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung, karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," ujar Arsul.
Keputusan hukum MA ditetapkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (20/10/2015) siang. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.