Suara.com - Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Ketua DPP Golkar kubu Aburizal, Tantowi Yahya, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung.
"Tentu saja kami gembira karena diumumkan bertepatan diperingatan 51 tahun usia Partai Golkar. Kami memaknainya sebagai kemenangan rakyat Indonesia yang menginginkan Golkar kembali berkarya secara maksimum untuk rakyat. Parpol itu ketika dideklarasikan ke publik, maka sertamerta ia menjadi milik rakyat," kata Tantowi di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dengan adanya keputusan MA, katanya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono tidak sah atau melawan hukum.
Tantowi berharap kubu Agung Laksono mau menerima putusan hukum MA dan jangan melakukan upaya hukum lagi.
Wakil Ketua Komisi I ini mengatakan kubunya akan merangkul kubu Agung agar Golkar kembali bersatu.
"Ya nggak usah banding lagi lah. Karena Kita hanya menghabiskan waktu untuk sesuatu yang tidak produktif dan semakin manjauhkan kita dari rakyat yang punya partai ini. Lebih baik kita bersatu kembali untuk membangun partai ini dari keterpurukan selama lebih dari setahun ini. Kita sudah banyak kehilangan momentum dan kesempatan," ujarnya.
Tantowi menegaskan dengan adanya putusan MA, tidak perlu diajukan usulan untuk melakukan musyawarah nasional baru untuk mengakomodir kedua kubu.
"Kami akan jaya lagi di (Munas berikutnya) 2019 apabila bersatu kembali," kata Tantowi.