Polda Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania

Rabu, 21 Oktober 2015 | 12:30 WIB
Polda Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania
Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Febrianto ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap suporter Persija Jakarta untuk menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh.

"Karena siapapun tersangka mempunyai hak segala bentuk fasilitas diantaranya permohonan penangguhan. Penangguhan sudah dimintai dan itu hak mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).

Tapi, penyidik tidak langsung menuruti keinginan mereka. Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisanya terlebih dahulu.

"Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan. Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak mempersilit penyidikan. Ini akan dipertimbangkan," kata Iqbal.

Kemarin, Selasa (20/10/2015), pengacara Febrianto, Muhammad Halim, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.

Halim mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Febrianto kepada polisi.

"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI