Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan setelah mencopot Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto, Polri tidak menindaklanjuti proses hukum terhadap Budi karena dinilai tidak melanggar hukum. Dia dicopot karena dianggap tidak sigap menangani bentrokan warga dan pembakaran gereja di Aceh Singkil pada Selasa (13/10/2015).
"Secara pelanggaran hukum dia tidak salah, cuma dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang, makanya ditindak seperti itu (copot)," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).
Badrodin menilai Budi tidak tanggap dengan potensi konflik di Aceh Singkil sehingga menolak ketika Polda Aceh menawarkan bantuan pasukan.
"Saya pikir kelemahannya itu ada di kapolres. Waktu awal sudah ditanyakan apa perlu bantuan, perlu backup, dikatakan tidak. Tentukan itu harus diperhitungkan kondisi dia mau atau tidak," katanya.
Menurut Badrodin karena perhitungan kapolres yang tidak cermat, pecahlah bentrokan dan terjadi pembakaran gereja.
"Perhitungan-perhitungan yang cermat, dengan risiko-risiko yang harus diperhitungkan tentu akan menjadi tanggung jawab seorang pemimpin," kata Badrodin.
Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan dua orang yang diduga menyebarkan pesan singkat untuk memprovokasi massa. Namun, keduanya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang yang diduga pelaku penembakan yang menewaskan warga.
Dalam kasus Aceh Singkil, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dan mereka sudah ditahan.
"Ada enam (orang) lagi yang masih DPO," imbuhnya.