Suap DPRD Muba, Politisi PKS Diperiksa KPK

Rabu, 21 Oktober 2015 | 12:14 WIB
Suap DPRD Muba, Politisi PKS Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami kasus dugaan suap DRPD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iwan Aldes. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Diduga kuat, Iwan bakal dimintai keterangan  soal aliran dana suap dari Bupati Muba Pahri Azhari yang masuk ke kantong para wakil rakyat Muba. Keterlibatan DPRD Muba dalam kasus ini tertulis jelas dalam dakwaan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Dakwaan keduanya dibacakan 3 September lalu.

Jaksa Risma Ansyari menyebutkan kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin. Tujuan suap untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ.

Delapan Ketua fraksi di DPRD Muba juga disebut ikut meminta suap. Mereka adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Kariyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).

Angka uang pelicin Rp20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp2 triliun. Bambang Kariyanto yang didapuk sebagai koordinatir kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri Azhari melalui Syamsuddin dan Faisyar.

Bambang kemudian melobi jumlah penyetoran duit dengan istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi Rp13 miliar sehingga kesepakatan pun belum terucap kedua pihak.

Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci untuk menyetor duit senilai RP11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp1,65 ,miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD, dan Rp750 juta untuk Ketua DPRD.

Kedua pihak pun sepakat berjumpa mencari titik temu pada 9 Februari 2015 di rumah dinas Pahri. Luci menjamin duit untuk para anggota dewan dapat segera diambil. Uang muka suap senilai Rp2,65 miliar lalu disetor untuk sejumlah anggota legislatif.

Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta setoran duit suap. Pahri dan Luci menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada tanggal 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin beserta Faisyar.

Namun, pelunasan tak pernah terjadi. Syamsuddin dan Faisyar keburu dicokok dalam operasi tangkap tangan  penyidik KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI