Hukuman Kebiri Untuk Paedofil, Ini Kata Menkopolhukam

Rabu, 21 Oktober 2015 | 11:57 WIB
Hukuman Kebiri Untuk Paedofil, Ini Kata Menkopolhukam
Jenderal TNI (purn) Luhut Pandjaitan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan tidak masalah dengan adanya hukuman pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Ya itu yang terbaik. Kalau membuat rusak negara ini kenapa tidak (dihukum kebiri)," ujarnya usai menjadi pembicara di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Luhut memastikan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia apabila menerapkan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa pengebirian saraf libido tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

"Dia juga memperkosa melanggar HAM kok," tegasnya.

Untuk pengaturan hukumnya, sebelumnya Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan bahwa Presiden RI Joko Widodo sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab bila melakukan revisi undang-undang akan memerlukan waktu yang cukup lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI