Polri Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil Masuk UU

Rabu, 21 Oktober 2015 | 11:04 WIB
Polri Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil Masuk UU
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya dengan mengebiri saraf libido. Opsi pengebirian libido ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, usulan kebiri itu akan diusulkan dalam kebijakan negara yang nantinya melalui revisi Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Baru diusulkan ke dalam undang-undang atau keluarkan Perppu. Dalam rapat kemarin (rapat kabinet di Istana Negara) dibahas, kemungkinan kebiri untuk paedofil, karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).

Selain menambah hukuman berat bagi Paedofil, juga diusulkan pemberatan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan anak dan melakukan kekerasan.

"Termasuk juga kemungkinan penelantaran dan kekerasan terhadap anak oleh orang tua akan ada tambahan hukuman," ujarnya.

Salah satu tambahan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak, lanjut Badrodin, akan dicabut hak asuhkan dan diambil hak asuhkan oleh negara. Namun hal itu dilakukan melalui putusan pengadilan.

"Sedang dipertimbangkan bagi orang tua yang menelantarkan anak bisa di cabut sementara hak asuhnya, tapi harus melalui keputusan pengadilan," terangnya.

Rencana pemberatan hukuman dengan mengebiri saraf libido pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI