Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Penangkapan politisi asal Makassar ini langsung mendapat reaksi dari Partai Hanura.
Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Dadang Rusdiana menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Dewi Yasin Limpo, yang ditangkap tangan oleh KPK, Selasa malam (20/10/2015). Pemberhentian ini akan dilakukan ketika DYL ditetapkan sebagai tersangka.
"Misalnya, siang ini KPK secara resmi menetapkan beliau sebagai tersangka, maka partai akan langsung memberhentikannya," kata Dadang Rusdiana dihubungi, Rabu (21/10/2015).
Dia mengatakan, Fraksi Hanura telah bersepakat untuk menandatangani pakta integritas terkait korupsi. Di dalam pakta integritas itu disebutkan, jika ada anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji atau tindak pidana korupsi, maka partai dan fraksi akan memberhentikannya.
"Kalau pun Bu Dewi menyatakan ingin berhenti itu hak beliau. Tapi, di dalam pakta integritas itu disebutkan akan diberhentikan sebagai anggota fraksi dan anggota partai," kata dia.
Untuk diketahui, Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, petugas KPK melakukan penangkapan di Jakarta pada Selasa malam. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Gedung KPK.
"Memang benar ada OTT yang melibatkan anggota DPR RI," kata Indriyanto melalui pesan singkat.
Selain menangkap Dewi Yasin Limpo, KPK menangkap 6 orang lainnya. Mereka diduga terlibat kasus suap untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap.