Suara.com - Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), meminta Polda Metro Jaya membaca percakapan Febrianto di Twitter secara menyeluruh. Seperti diketahui, gara-gara berkicau di media sosial, Febrianto jadi tersangka kasus penghasutan kepada Jakmania agar bertindak anarkis menjelang final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
"Kuasa hukum sudah jelaskan untuk baca keseluruhan tweet," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Menurut Halim kalau polisi membaca percakapan Febrianto secara keseluruhan, sebenarnya isinya biasa-biasa saja dan tidak mengandung hasutan.
"Tweet-tweet-nya biasa aja. Komunikasi biasa," kata dia.
Halim juga mengatakan kliennya tidak terlibat kasus penyebaran pesan berantai agar Jakmania menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh, saat Piala Presiden 2015 pada hari Minggu (18/10/2015).
Menurut Halim adanya aksi penghadangan dan pelemparan batu oleh sekelompok anak Jakmania ke arah Bobotoh ketika hanya sikap spontanitas.
"Tidak ada materi tentang itu. Berdasarkan pengakuan F dia tidak mengkoordinasikan hal tersebut, jadi itu memang spontanitas saja di lapangan," kata Halim.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Febrianto sebagai tersangka kasus penghasutan supoter melalui media sosial untuk melakukan tindakan anarkis.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen digital, laptop, handphone dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, mantan wartawan media online itu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Istri Ketahuan Selingkuh Gara-gara Sepatu Boot
Dukung Israel, Eks Bintang Porno Dihujat di Medsos
Bila Hukuman Kebiri Paedofil Berlaku, Siapa Eksekutornya?
Ini Percakapan Kang Emil dengan Bobotoh yang Ingin Curi Motor