Suara.com - Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus Febrianto yang kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan kepada Jakmania agar bertindak anarkis menjelang laga final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Halim menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Febrianto kepada polisi. Dia menilai, penanganan kasus kliennya sudah profesional.
"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.
Halim mengatakan telah menelusuri percakapan di media sosial yang dilakukan Febrianto yang kemudian menjadi perkara yang menjeratnya.
"Kalau kami bilang tidak bisa dipotong sepenggal-sepenggal. Harus utuh membacanya. Dari awal sebelum penetapan status siaga keamanan, kan harus membacanya dari situ," katanya.
Lebih jauh, Halim mengatakan kondisi Febrianto saat ini baik-baik saja.
Keluarga Febrianto sudah menjenguk mantan wartawan media online tersebut di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara Sekjen Jakmania Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 21 Oktober 2015 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tiket Persija Tak Ramah di Kantong The Jakmania, Begini Solusi Pramono Anung
05 Oktober 2024 | 01:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI