Suara.com - Pengacara keluarga Putri Nur Fauziah alias Eneng (9), Priyagus Widodo, mengatakan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual dan pembunuhan Putri sampai pelakunya dihukum setimpal.
"Saya dan keluarga akan terus memantau, mengawal dalam penyidikan, penuntutan di kejaksaan dan sampai dalam proses pengadilan. Intinya tuh akan terus mengawal sampai kasus ini kelar," kata Priyagus saat di tempat kejadian perkara di Kampung Belakang Rawalele, RT 1, RW 9, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2015).
Priyagus menegaskan keluarga korban menuntut Agus dihukum mati atau dihukum seumur hidup.
"Yang sesuai buat tersangka itu hukuman mati. Karena sesuai dengan Pasal 340 KUHP hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Mewakili keluarga korban, Priyagus mengatakan mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil membekuk tersangka Agus Dermawan alias Agus Pewa dan menggelar rekonstruksi kasus hari ini.
"Saya mewakili keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja polisi yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Dengan adanya beberapa adegan dalam rekonstruksi tadi, polisi terlihat memenuhi kapasitasnya yang berhasil mengungkap kasus ini," katanya.
Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, jenazahnya dimasukkan dalam kardus. Dari hasil autopsi, sebelum dibunuh, korban mengalami kekerasan seksual.
Agus Pea merupakan tersangka pembunuh Putri. Selain menjadi tersangka pembunuh Putri, lelaki berusia 39 tahun itu juga menjadi tersangka pencabulan terhadap T (15). [Nur Habibie]