Suara.com - Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa (20/10/2015).
"Bebas bersyarat tadi pagi," katanya.
Pada hari ini, lanjut dia, terdapat dua napi kasus terorisme yang bebas.
Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.
Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani duapertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani.
Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011.
Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh. (Antara)
Abu Tholut, Napi Kasus Terorisme Keluar Bui
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 01:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
19 November 2024 | 04:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI