Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham mengenai kepengurusan partai Golkar, Selasa (20/10/2015). Dengan putusan itu, kepengurusan partai Golkar yang sah kembali pada hasil Musyawarah Nasional Pekanbaru yang mendaulat Ical sebagai Kektua Umum.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi dalam siaran persnya yang diterima Suara.com, Senin (20/10/2015)
Sidang vonis sengketa dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin ini dipimpin ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam putusan itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Bidang Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung, Leo Nababan mengaku menerima keputusan MA dengan lapang dada. Pihaknya menerima apa pun keputusan MA tersebut.
"Sebagai ketua DPP Golkar, walaupun belum konsultasi dengan Ketum (Agung Laksono) menerima keputusan MA," kata Leo saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, pihaknya akan konsisten atas sikapnya yang menyatakan menerima apapun putusan MA hari ini.
"Karena kami sudah serahkan ke MA, apa pun keputusannya itulah hasilnya. Jadi Saya pribadi terima dengan elegan," pungkasnya.