Gatot Akui Pernah Beri Rio Capella Rp200 Juta

Selasa, 20 Oktober 2015 | 21:09 WIB
Gatot Akui Pernah Beri Rio Capella Rp200 Juta
Rio Capella saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti mengakui bahwa pihaknya pernah memberikan uang senilai Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Menurut Gatot uang tersebut diberikan kepada Rio pascaislah dengan wakilnya, dan dilakukan di Kantor DPP Nasdem yang berlokasi di Gondangdia Menteng, Jakatrta Pusat.

"Pemberian uang kepada Sisca itu setelah islah yang dilakukan di Gondangdia (DPP Nasdem). Setelah (ketemu) dengan Ketua Umum Nasdem (Surya Paloh)," kata Pengacara Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa usai mendampingi kliennya diperiksa, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

Gatot memang pernah bertemu dengan Surya Paloh dan Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi serta pengacara senior O.C. Kaligis. Pertemuan itu memang bertujuan mengislahkan Gatot dengan Erry yang dikabarkan tak harmonis. Namun, Yanuar membantah, jika pemberian uang Rp200 juta kepada Rio itu merupakan imbalan atas tercapainya islah. Uang itu, lanjutnya merupakan permintaan Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kuliah Rio Capella serta bekerja di kantor hukum OC Kaligis.

"Bukan untuk islah. Karena ada permintaan dari Sisca yang menyatakan itu untuk Pak Rio ya, makanya diberikan," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah  menjerat Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri itu.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI