Rio Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Akan Tetap Periksa Minggu Ini

Selasa, 20 Oktober 2015 | 20:08 WIB
Rio Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Akan Tetap Periksa Minggu Ini
Patrice Rio Capella saat memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Oleh karenanya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji memastikan, pihaknya kembali memanggil Rio pada pekan ini.

"Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan, tapi KPK menghargai pemberitahuan ini. Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Sejatinya, tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung itu, akan diperiksa hari ini. Rio akan diperiksa bersamaan dengan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.

Meskipun demikian, Indriyanto mengatakan, lembaganya tetap menghargai langkah yang diambil Rio dan tim kuasa hukumnya. Menurut dia, pihaknya sudah siap meladeni perlawanan hukum yang diambil Anggota Komisi III DPR itu.

"Bila ada praperadilan, KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah  menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy sebagai tersangka. Mantan anak buah Surya Paloh itu diduga menerima hadiah atau janji sebesar 200 juta rupiah dari pasangan suami istri itu.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI