Sekitar seratus mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Selasa (20/10/2015). Mereka menuntut DPR melengserkan Presiden Joko Widodo karena dinilai tidak berhasil merealisasikan janji semasa kampanye Pemilihan Presiden 2014.
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah ikut bergabung dengan demonstran. Bahkan, dia ikut berorasi di atas mobi pick up dengan alat pengeras suara. Dia mendukung aksi mahasiswa dan menyatakan akan menampung aspirasi mereka.
Dalam orasi, Fahri menilai selama satu tahun pemerintah, Presiden Jokowi belum merealisasikan program kerja yang dijanjikan saat kampanye.
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah ikut bergabung dengan demonstran. Bahkan, dia ikut berorasi di atas mobi pick up dengan alat pengeras suara. Dia mendukung aksi mahasiswa dan menyatakan akan menampung aspirasi mereka.
Dalam orasi, Fahri menilai selama satu tahun pemerintah, Presiden Jokowi belum merealisasikan program kerja yang dijanjikan saat kampanye.
"Pemerintahan tidak efektif menyelesaikan seluruh janji yang dia buat. Ini persoalan pada level tim Kabinet yang dibentuk," kata Fahri.
Lebih jauh, Fahri mengatakan DPR telah membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II.
"Melalui Pansus DPR bisa menyeleidiki sejauh-jauhnya, termasuk memeriksa apakah Presiden dan Wakil Presiden terlibat dalam suatu perkara," ujarnya.
Dengan sistem demokrasi, kata dia, DPR bisa melakukan impeachment atau melengserkan Presiden dengan menyurati Mahkamah Konstitusi. Kemudian MK yang nantinya menentukan apakah Presiden dan Wakil Presiden bersalah atau tidak, jika bersalah nanti putusan itu dilanjutkan ke DPR untuk dilakukan sidang istimewa MPR.
"DPR berhak. Kalau disetujui, Dewan akan bersurat bahwa Presiden dan Wapres melakukan pelanggaran berat, sehingga bisa impeachment," katanya.
"Kalau anda ingin menjatuhkan Presiden dan Wakil Presiden itu bisa dilakukan, ada jalannya jika rakyat menghendaki," Fahri menambahkan.
Lebih jauh, Fahri mengatakan DPR telah membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II.
"Melalui Pansus DPR bisa menyeleidiki sejauh-jauhnya, termasuk memeriksa apakah Presiden dan Wakil Presiden terlibat dalam suatu perkara," ujarnya.
Dengan sistem demokrasi, kata dia, DPR bisa melakukan impeachment atau melengserkan Presiden dengan menyurati Mahkamah Konstitusi. Kemudian MK yang nantinya menentukan apakah Presiden dan Wakil Presiden bersalah atau tidak, jika bersalah nanti putusan itu dilanjutkan ke DPR untuk dilakukan sidang istimewa MPR.
"DPR berhak. Kalau disetujui, Dewan akan bersurat bahwa Presiden dan Wapres melakukan pelanggaran berat, sehingga bisa impeachment," katanya.
"Kalau anda ingin menjatuhkan Presiden dan Wakil Presiden itu bisa dilakukan, ada jalannya jika rakyat menghendaki," Fahri menambahkan.