Suara.com - Setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Idham Samawi dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (20/10/2015). Sebelumnya, bekas Bupati Bantul itu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, hari ini, dilantik menjadi anggota DPR oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di sidang paripurna DPR. Idham mengucapkan sumpah menjadi anggota DPR dengan dipandu Hatta Ali.
Saat ditemui Suara.com usai pelantikan, Idam mengatakan sekarang sudah bebas dari perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Kasus dugaan korupsi yang menetapkan saya sebagai tersangka sudah di SP3, dan dalam ketentuannya ada pemulihan nama baik saya," kata Idham.
Idham mengatakan menyandang status tersangka dugaan korupsi dana hibah lebih dari dua tahun. Dan selama itu, pelantikan dirinya menjadi anggota DPR pun ditunda.
"Saya tersandera selama dua tahun, 17 hari karena tersangka urusan dana hibah sepakbola (Persiba). Padahal kasus itu tidak ada kaitan dengan saya," ujarnya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia merasa perkara hukum yang dialaminya tak lepas dari posisinya ketika itu sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan.
"Saya jadi tersangka ketika itu Presidennya SBY, dan Jaksa Agung waktu itu Basrief Arief," tuturnya. "Saya merasa didzalimi."
Kejati DI Yogyakarta menerbitkan SP3 untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo pada 4 Agustus 2015.
SP3 untuk Idham diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sedangkan SP3 untuk Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo beregister Print 368/0.4/Fd.1/08/2015.