Suara.com - Dalam rekonstruksi kasus kekerasan seksual dan pembunuhan Putri Nur Fauziah (9), tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea memperagakan 181 adegan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti yang memimpin rekonstruksi menjelaskan, Agus memperagakan mengajak Putri yang saat itu baru pulang sekolah ke rumahnya.
Sesampai di warung, kata Krishna, Putri diminta Agus untuk membuka sepatu.
"Lalu warungnya ditutup. Ini memakan waktu empat jam, dari pukul 14.00 sampai pukul 18.00," ujarnya.
Di dalam warung, kata Krishna, Agus Pea mulai mengerjai Putri. Bahkan, ketika melakukan pelecehan seksual, Agus sampai menyumpal mulut Putri dan mengikatnya.
"Fakta terbaru ternyata tersangka coba ingin masukan kemaluannya ke v****a dan a**s korban. Karena sempit, setelah itu dia melakukannya dengan menggunakan jari," kata Krishna.
Usai melampiaskan nafsu bejat, Agus Pea menghabisi nyawa Putri.
"Setelah itu tersangka melakban korban terus menekuk korban dan dimasukkan di dalam kardus setelah itu membawa korban ke TKP pembuangan mayat," katanya.
Dalam rekonstruksi, Agus juga menunjukkan bagaimana dia membakar barang bukti di belakang rumah. Agus melakukan semuanya sendirian.
Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres. Dia ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.