Aparat kepolisian bakal memanggil ulang ST, mantan General Manager PT. Iwatani Industrial Gas Indonesia, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran maut di PT. Mandom Indonesia, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin, Senin (19/10/2015), dipanggil tetapi tidak datang. Ada mekanisme bagi kita untuk melakukan pemanggilan lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).
Iqbal menambahkan jika pada pemanggilan kedua ST tetap mangkir, polisi akan meminta bantuan kedutaan besar dan interpol Jepang untuk menghadirkan ST yang saat ini berada di Jepang.
"Kalau tidak hadir juga kita akan meminta bantuan interpol. Belum diterbitkan red notice," katanya.
Dalam kasus kebakaran maut, polisi telah menetapkan dua tersangka, ST dan AH. AH menjabat sebagai junior supervisor. Keduanya dijerat Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kebakaran yang menewaskan 28 karyawan dan melukai 31 karyawan terjadi di ruang Produksi Deodorant Parfum Spray PT. Mandom Indonesia pada Juli 2015.
"Kemarin, Senin (19/10/2015), dipanggil tetapi tidak datang. Ada mekanisme bagi kita untuk melakukan pemanggilan lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).
Iqbal menambahkan jika pada pemanggilan kedua ST tetap mangkir, polisi akan meminta bantuan kedutaan besar dan interpol Jepang untuk menghadirkan ST yang saat ini berada di Jepang.
"Kalau tidak hadir juga kita akan meminta bantuan interpol. Belum diterbitkan red notice," katanya.
Dalam kasus kebakaran maut, polisi telah menetapkan dua tersangka, ST dan AH. AH menjabat sebagai junior supervisor. Keduanya dijerat Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kebakaran yang menewaskan 28 karyawan dan melukai 31 karyawan terjadi di ruang Produksi Deodorant Parfum Spray PT. Mandom Indonesia pada Juli 2015.