Dana Operasional Ahok-Djarot Rp50 M, Ada Ketegangan di DPRD

Selasa, 20 Oktober 2015 | 15:59 WIB
Dana Operasional Ahok-Djarot Rp50 M, Ada Ketegangan di DPRD
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjajal taksi berbahan bakar gas. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta rapat membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu sempat terjadi ketegangan antara anggota dewan dan perwakilan pemerintah daerah.

Ketegangan terjadi ketika anggota dewan menyoroti usulan dana operasional Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang mencapai Rp50 miliar selama tahun 2016.

"Besar banget. Emang dasar hukumnya apa bisa gede begitu (anggaran operasional Ahok dan Djarot)?" kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).

Tapi menurut Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Michael Rolandi, nilai tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Besarnya dana operasional (Ahok dan Djarot) jadi ada landasan hukumnya," kata dia.

Michael menambahkan kepala daerah yang daerahnya memiliki pendapatan asli daerah lebih dari Rp500 miliar, maka dana operasional maksimal 0,5 persen dari total pendapatan.

Saat ini, kata Michael, pendapatan asli daerah Jakarta lebih dari Rp500 miliar. Bahkan, di RAPBD 2016 diusulkan pendapatan asli daerah mencapai Rp39 triliun.

Atas dasar itulah, anggaran operasional Ahok dan Djarot diusulkan Rp50 miliar selama tahun 2016 atau 0,13 persen dari pendapatan asli daerah.

Kepala Inspektorat Lasro Marbun menambahkan dana sebesar Rp50 miliar itu tidak semata-mata dipakai buat Ahok dan Gatot, tapi termasuk empat wali kota dan satu bupati.

"Sekitar Rp3,6 miliar (dari anggaran operasional tersebut) juga diberikan ke Wali Kota dan Bupati," kata Lasro. "Mereka diberi uang karena tidak dianggarkan dalam APBD."

Lasro mengatakan wali kota dan bupati termasuk akan menerima dana operasional agar dapat menunjang kegiatan operasional mereka.

Menanggapi penjelasan Lasro, Taufik yang merupakan politisi Partai Gerindra itu mengaku tak memasalahkan dana operasional Ahok-Djarot juga diberikan kepada wali kota dan bupati. Yang menjadi masalah, katanya, dasar untuk menentukan jumlah dana operasional.

"Kenapa nggak ambil yang terendah? Kok 0,13 persen?" kata Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI