Suara.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta rapat membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu sempat terjadi ketegangan antara anggota dewan dan perwakilan pemerintah daerah.
Ketegangan terjadi ketika anggota dewan menyoroti usulan dana operasional Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang mencapai Rp50 miliar selama tahun 2016.
"Besar banget. Emang dasar hukumnya apa bisa gede begitu (anggaran operasional Ahok dan Djarot)?" kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).
Tapi menurut Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Michael Rolandi, nilai tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Besarnya dana operasional (Ahok dan Djarot) jadi ada landasan hukumnya," kata dia.
Michael menambahkan kepala daerah yang daerahnya memiliki pendapatan asli daerah lebih dari Rp500 miliar, maka dana operasional maksimal 0,5 persen dari total pendapatan.
Saat ini, kata Michael, pendapatan asli daerah Jakarta lebih dari Rp500 miliar. Bahkan, di RAPBD 2016 diusulkan pendapatan asli daerah mencapai Rp39 triliun.
Atas dasar itulah, anggaran operasional Ahok dan Djarot diusulkan Rp50 miliar selama tahun 2016 atau 0,13 persen dari pendapatan asli daerah.
Kepala Inspektorat Lasro Marbun menambahkan dana sebesar Rp50 miliar itu tidak semata-mata dipakai buat Ahok dan Gatot, tapi termasuk empat wali kota dan satu bupati.