Suara.com - Salah satu tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Febrianto (37), Eko Noer Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan menyambangi Polda Metro Jaya menyusul penetapan Febrianto sebagai tersangka kasus penghasutan supoter melalui media sosial.
Diketahui Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media sosial itu telah menyebarkan hasutan di media sosial untuk melakukan penyerangan terhadap suporter Persib Bandung, Bobotoh.
"Rencananya sore ini sekitar pukul 4 saya akan ke bagian Reserse Polda Metro Jaya," kata Eko saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2015).
Dia mengatakan, kedatanganya itu untuk mengklarifikasi soal penetapan Febri sebagai tersangka oleh polisi.
"Nanti di sana kami sampaikan tanggapan soal itu (penetapan status tersangka Febrianto)," kata dia.
Namun, Eko tidak mau memberikan penjelasan lebih rinci soal upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya terkait penetapan Febri sebagai tersangka.
"Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya hanya membantu tim kuasa hukum," kata dia.
Sekjen The Jakmania Febrianto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan supoter melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen digital, laptop, handphone dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, mantan wartawan media online itu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Sekjen Jakmania Tersangka, Tim Pengacara Bakal Sambangi Polda
Selasa, 20 Oktober 2015 | 15:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terancam Kehilangan Pemain Timnas Indonesia Musim Depan, Bos Persija: Buat Apa Dipertahankan ...
21 Februari 2025 | 13:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI