Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, ikut terlibat dalam kasus penghasutan suporter Jakmania atau tidak.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.