Lawan KPK Lewat Praperadilan, Patrice Tak Mau Penuhi Panggilan

Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:12 WIB
Lawan KPK Lewat Praperadilan, Patrice Tak Mau Penuhi Panggilan
Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella melawan KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka. Perlawanan yang ditempuh mantan anggota Fraksi Nasdem DPR itu dilakukan dengan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu sebabnya, hari ini dia tidak memenuhi panggilan KPK dan akan menunggu proses praperadilan selesai dulu.

"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Selasa (20/10/2015).

Maqdir mengatakan permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2015).

Maqdir mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Salah satu yang dipermasalahkan Patrice ialah kewenangan KPK dalam menetapkannya menjadi tersangka. Menurut Maqdir, langkah KPK bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 11 menjelaskan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam menangani tindak pidana korupsi. Ada tiga pion yang harus dipenuhi lembaga antikorupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"(a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.

KPK, kata dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang adalah dalam Pasal 11.

"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata dia.

Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.

Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.

Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI