Suara.com - Aparat kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus menghasut suporter Persija Jakarta, The Jakmania, untuk menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh, saat final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan. Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka penghasut.
"Kita akan dalami dan berkembang termasuk saudara DN akan diperiksa yang merupakan korwil. Sementara DN masih kita periksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
DN ialah koordinator Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia diduga mengetahui proses penyerangan terhadap Bobotoh.
Selain memeriksa DN, kata Iqbal, polisi juga memeriksa lima saksi lainnya dalam kasus yang sama.
Terkait dengan penetapan status Febrianto, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi.
Mantan wartawan media online tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Sekjen Jakmania Jadi TSK, Polisi Periksa Korwil Kemayoran
Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Malu-Malu, Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija saat Blusukan di Kampung Bayam
22 November 2024 | 05:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI