Dua Anggota Jaringan Narkoba Cina-Malaysia-Indonesia Dibekuk

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Oktober 2015 | 11:36 WIB
Dua Anggota Jaringan Narkoba Cina-Malaysia-Indonesia Dibekuk
Barang bukti sabu disita Badan Narkotika Nasional [suara.com/Muhamad Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap dua orang yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba antarnegara: Cina - Malaysia - Indonesia, pada Sabtu (17/10/2015) lalu.

"Petugas telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 270.227,8 gram yang diduga berasal dari Cina," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).

Kedua orang yang ditangkap, masing-masing bernama bernama Jimmy Syahputra (27) dan Lukmansyah (35). Jimmy berperan sebagai kurir, sedangkan Lukmansyah sebagai pengendali peredaran narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Kepolisian Reserse Kriminal Polri menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas BNN selama kurang lebih dua bulan.

Kemudian bersama aparat Bea Cukai, petugas melakukan penindakan terhadap barang mencurigakan yang berada di sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270.227,3 gram di dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air.

Jimmy sempat kabur saat akan disergap, namun kemudian polisi berhasil mengamankannya. Jimmy merupakan orang yang sudah diincar polisi karena sudah berkali-kali mengirimkan narkotika.

"Menurut J semua barang haram dia terima masuk melalui sebuah pelabuhan di kawasan Dumai Provinsi Riau," kata Jimmy.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Muhamad Ridwan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI