Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok

Selasa, 20 Oktober 2015 | 10:08 WIB
Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak masalah bila Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37) lantaran diduga memprovokasi para pendukung klub Persija Jakarta.

Provokasi itu dilakukan untuk membuat kerusuhan saat laga final Piala Presiden antara Persib Bandung vs Sriwijaya di stadion Glora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).

"Nggak apa-apa kalau memang itu betul (Sekjen Jakmania yang melakukan provokasi)," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

Namun ia tak begitu yakin apakah Febrianto yang diamankan oleh Polda Metro Jaya benar Sekjen dari Jakmania. Menurut Ahok banyak oknum yang mengaku bagian dari pendukung Macan Kemayoran itu.

"Pertanyaannya apa betul dia Sekjen Jakmania? Memang ada notarisnya? Jakmania ada akte? Yayasan? Pemilihan ketua sekretaris? Nggak juga kan?," tanyanya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari kerusuhan laga final Piala Presiden.

"Harus tindak tegas kayak orangtua sama anak. Nakal, peringatin hukum, hukum rotanin demi baik," tegas Ahok.

Untuk diketahui, Febrianto dituding ‎memprovokasi  melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul ‎20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada  11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".

Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis barupa penyerbuan atau serangan  terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Presiden Setuju Syaraf Libido Paedofil Dikebiri

Polisi Doyan Mabuk, Tembak Istri Hingga Tewas

Total Ada 7 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Dewi Yasin Limpo

Jadi TSK, Polisi Diminta Baca Semua Tweet Sekjen Jakmania

2017, Nachrowi Ramli Siap Duet Bareng Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI