Suara.com - Gugatan jalan rusak yang menyebabkan kematian warga Bekasi, Jawa Barat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (19/10/2015). Gugatan ini berjenis citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
"Gugatan yang diajukan kepada tergugat tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Fahimah Basyir.
Melalui sidang putusan tersebut, majelis hakim menganggap materi gugatan yang dilayangkan ahli waris melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih dianggap lemah.
Kuasa hukum korban yang diwakili pengacara Nelson Nicodemus Simamora melayangkan materi gugatan berupa perbuatan melawan hukum yang digabung dengan citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris korban, Sulastri Maeda Yoppy (35) karena tidak terima dengan kematian ayahnya saat kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Narogong pada 8 Februari 2014. Ayahnya, Ponti Kadron Nainggolan (60) tewas saat mengendarai sepeda motor di wilayah Bantargebang setelah sepeda motornya bertubrukan dengan sebuah truk karena menghindari lubang.
Pihak-pihak yang digugat dianggap telah melanggar Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi total Rp800 juta serta perbaikan infrastruktur di sekitar lokasi kejadian.
"Kami menilai, yang menggagalkan gugatan kami karena majelis hakim melihat materi gugatan yang kami layangkan merupakan mekanisme 'citizen lawsuit', sehingga dianggap tidak tepat, padahal materi gugatan kami murni perbuatan melawan hukum," kata Nelson.
Atas ketidakpuasan itu, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar paling lambat 14 hari setelah munculkeputusan hakim.