PNS Jateng Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Jumat

Senin, 19 Oktober 2015 | 19:03 WIB
PNS Jateng Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Jumat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Hotel Sahid Jaya Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2015). [Suara.com/Labib Zamani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat. Tujuannya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan aturan ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Dia ingin SK ini dipatuhi.

"Kebijakan ini perlu disosialisasikan, saya tidak menjadi SK yang mati (tidak dilaksanakan) dan saya ingin diberlakukan setelah SK (surat keputusan) berjalan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10/2015).

Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, setiap Jumat itu tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015--2020.

Namun, kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing. Larangan ini berlaku bertahap.

Tiga bulan pertama akan dilakukan tia Jumat pekan keempat di setiap bulannya. Untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada hari Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.

Menurut Ganjar, penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.

"Bisa saja nanti sehari PNS 'ngantor' memakai sepeda atau kemungkinan aturan lalu lintas pada ruas jalan tertentu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Terkait dengan pelarangan PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat itu, Ganjar meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar salah satu kebijakan Pemprov Jateng dapat berjalan optimal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI