Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak setuju masukan anggota dewan di DPRD soal pembatasan jam buka diskotek. Dia tetap ingin diskotek buka sampai pukul 02.00 dinihari.
Sementara DPRD DKI Jakarta ingin diskotek tutup pukul 24.00 WIB. Sebab Ahok berkaca dari Kota Bandung yang membolehkan diskotek buka sampai pukul 03.00 WIB.
"Bandung aja pukul 03.00 WIB (tutupnya). Kita sudah bagus sebenarnya kenapa mesti sampai jam 12.00 malam?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2015).
Ahok bahkan menanyakan maksud usulan sebagian DPRD DKI Jakarya yang mengusulkan tempat hiburan malam dibuka hanya sampai pukul 24.00 WIB. Mantan Bupati Belitung Timur itu khawatir apabila kebijakan tersebut diterapkan, maka akan ada praktik suap menyuap yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Daripada nanti terjadi negosiasi, deal-dealan atau suap menyuap?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan apabila tempat hiburan malam kedapatan dua kali menjadi arena narkoba maka akan ditutup.
"Pukul 02.00 WIB saya kira nggak usah diubah. Malah kalau saya maunya 24 jam saja kalau di hotel atau ruang tertutup. Kenapa nggak boleh 24 jam? Stadium yang saya tutup saja 24 jam dulu," jelas Ahok.
Saat ini isi rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan yang isinya antara lain mengatur jam operasional diskotek masih dibahas di Badan Legislatif Daerah DPRD DKI Jakarta, apakah tempat hiburan malam itu akan ditutup pukul 24.00 WIB atau tetap pukul 02.00 WIB.