Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka bertemu pengusaha sekaligus bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela kunjungan kerja ke New York.
Bersamaan dengan dua pimpinan DPR itu, MKD juga menyidang pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang merendahkan anggota dewan dengan menyebut "bloon".
Dalam sidang yang dilakukan secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran pihak yang bermasalah itu diputuskan bahwa ketiga pimpinan DPR tersebut hanya dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
"Untuk ketiga pimpinan DPR, MKD memutuskan memberikan teguran, agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senin (19/10/2015).
Dengan alasan sebagai Ketua MKD, ia enggan berpendapat mengenai putusan sidang kode etik terhadap ketiga pimpinan DPR tersebut.
"Silahkan saja dibaca (putusan), redaksinya begitu. Saya tidak diberi hak memberikan komentar dan interpretasinya," ujarnya.
Meski begitu, ia tak memungkiri ada perdebatan yang cukup sengit dalam sidang MKD mengenai sanksi diputuskan terhadap para pimpinan parlemen tersebut. Namun, lanjutnya, semua anggota MKD sepakat dengan putusan tersebut.
"Banyak pertimbangan, tapi putusannya dengan mufakat. Argumen boleh, tapi akhirnya sama. Sesuai dengan kode etik DPR RI, semangatnya itu bagaimana seorang anggota DPR terlebih pimpinan harus arif bijaksana dalam melakukan tugas," tandasnya.