Areal kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Riau saat ini sudah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
Hingga hari ini, dari 413 entitas perusahaan, 34 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan kemudian diklasifikasi oleh 61 tim satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Sebanyak 23 entitas perusahaan sekarang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh perusahaan yang terkena sanksi administratif terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan tiga kategori sanksi administrasi yang diberikan kepada 413 entitas perusahaan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.
"Bahwa kementerian LHK menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan," ujar Siti dalam jumpa pers bertema Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan empat sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen," katanya.
Ia menyampaikan ada sepuluh perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Tiga kategori tersebut yakni sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan sanksi pencabutan.
"Jadi paksaan pemerintah dari beberapa aktivitas atau kewajiban yang harus dipenuhi. Kemudian pembekuan izinnya sampai batas waktu yg ditentukan dan pencabutan izin," kata dia.