Diam-diam MKD Sudah Periksa Setnov dan Fadli Zon Soal Trump

Senin, 19 Oktober 2015 | 15:03 WIB
Diam-diam MKD Sudah Periksa Setnov dan Fadli Zon Soal Trump
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diam-diam, Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kasus dugaan pelanggaran etika terkait pertemuan kedua pimpinan DPR dengan pengusaha Donald Trump di sela-sela kunjungan kerja di Amerika Serikat.

"Kami sudah minta keterangan keduanya pada hari Kamis ‎(15/10/2015)‎ pekan lalu," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/‎10/2015).

‎Sufmi mengungkapkan pada hari Kamis itu, MKD memang mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan DPR, tapi dalam perkara yang lain. Setelah mereka hadir, mereka sekaligus dimintai keterangan terkait kasus pertemuan dengan Trump.

"Hari Kamis itu MKD punya agenda meminta keterangan salah satu pimpinan DPR terkait perkara lain. Kami minta mereka ada waktu tidak, ternyata ada, jadi langsung dibikin surat dan dilakukan pertemuan di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen), " katanya.

Ketika ditanya kenapa sidang pemeriksaan kedua Setya Novanto dan Fadli Zon tidak dilakukan di ruang MKD, kata Sufmi, soal tempat bisa dimana saja.

"Penyelidikan kan ditata beracara boleh dimana dan kapan saja. Kebetulan mereka bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik," imbuhnya.

Informasi dari Sufmi bertolak belakang dengan ‎informasi yang disampaikan anggota MKD dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding beberapa saat lalu di DPR. Sudding mengatakan sidang terhadap kedua pimpinan DPR baru agendakan hari ini.

"Memang hasil rapat pleno, kami ada pemanggilan untuk pemeriksaan Fadli Zon dan Setnov hari ini. Kami belum tahu akan dihadiri atau tidak, belum ada konfirmasi," kata ‎Sudding.

Dia menyatakan kalau kedua pimpinan DPR tidak mangkir panggilan ketiga ini, mahkamah akan tetap menggelar sidang secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran pihak yang berperkara.

"Pada saat rapat pleno kemarin memutuskan, sesuai hukum acara jika tidak datang akan dilakukan in absentia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI