KPAI Minta Polisi Mengacu ke UU PA di Kasus Kericuhan Suporter

Senin, 19 Oktober 2015 | 13:56 WIB
KPAI Minta Polisi Mengacu ke UU PA di Kasus Kericuhan Suporter
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menyayangkan insiden kericuhan yang diduga dilakukan suporter The Jakmania yang didominasi anak di bawah umur, Minggu (18/10/2015) kemarin.

Dia meminta aparat kepolisian tidak berlebihan saat melakukan penangkapan terhadap anak-anak yang dianggap melakukan tindakan anarkis.

"Kita minta kepada Polda kalau pun anak-anak ditangkap harus sesuai prosedur," kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2015).

Menurutnya penangkapan yang dilakukan juga harus mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia berharap polisi bisa memberikan rehabilitasi kepada para suporter The Jakmania yang didominasi remaja tanggung tersebut

"Kalau melakukan tindakan kekerasan harus tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Perlu ada rehabilitasi dan bimbingan terhadap tindakan kekerasan itu," katanya.

Selain itu, dia mengimbau kepada para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut serta untuk melakukan tindakan kekerasan.

"Ini harusnya ada pengawasan dari orang tua dan sekolah supaya jangan melakukan tindakan anarkis. Harus ada pemberian pemahaman itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI