Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalam Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad juga didenda Rp1 miliar.
Fuad divonis karena tersangkut kasus korupsi suap gas alam di Gili Timur Bangkalan. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan korupsi itu.
"Jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan" kata Hakim Ketua, Muhamad Muchlis saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Selain melakukan tindak pidana korupsi, orang yang disebut memiliki kekuasaan yang besar karena begitu kaya di Bangkalan ini juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Hal tersebut terbukti dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum pada KPK.
"Mengadlili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berlanjut bagaima terdapat dalam dakwaan ke satu primer dan tindak pidana pencucian uang seusia dakwaan kedua dan ketiga," kata Muchlis.
Vonis delapan tahun kepada Politisi Golkar tersebut lebih rendah hampir setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara. Majelis hakim berdalih, hukuman pidana penjara tersebut bukan untuk memberikan rasa beralasan dendam.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Kami berpandangan hukuman bukan untuk balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan dan agar terdakwanya berubah," kata salah satu hakim anggota.