Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Aparat keamanan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota polisi dan TNI mengusir para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion, tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden 2015.
Menurut hasil interview AJI Jakarta terhadap jurnalis, tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto serta video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Aparat merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.
Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto atau video, antara lain Nur Habibie (Suara.com), Muhammad Subadri Arifqi (koresponden SCTV-Indosiar), Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), dan Kemal Maulana (Aktual.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.
AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan oleh aparat keamanan dinilai AJI Jakarta merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan tersebut dinilai menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang, demikian pernyataan AJI Jakarta.
Menurut AJI Jakarta, tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:
Pertama, mengecam keras tindakan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.
Kedua, mendesak kepolisian dan TNI untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar, dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.
Ketiga, mendesak aparat kepolisian dan TNI untuk menaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.
Berita terkait:
Larang Meliput, Tentara Hapus Foto dan Video Wartawan di GBK