AJI Jakarta Kecam Aparat Intimidasi Jurnalis di Stadion GBK

Siswanto Suara.Com
Minggu, 18 Oktober 2015 | 22:36 WIB
AJI Jakarta Kecam Aparat Intimidasi Jurnalis di Stadion GBK
Ilustrasi: remaja-remaja yang ditangkap polisi dari sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras  tindakan aparat keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional  Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama  Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Aparat keamanan  melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah  anggota polisi dan TNI mengusir para suporter yang  diduga anggota The Jakmania di stadion, tempat berlangsungnya  pertandingan final Piala Presiden 2015.

Menurut hasil interview AJI Jakarta terhadap jurnalis, tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat  kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto serta video pengusiran  dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga  menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.  Aparat merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk  memotret peristiwa tersebut.

Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto atau video,  antara lain Nur Habibie (Suara.com), Muhammad Subadri Arifqi (koresponden SCTV-Indosiar), Faiq  Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), dan Kemal Maulana  (Aktual.com). Beberapa jurnalis media  lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi,  merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis,  dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa  dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan oleh aparat keamanan dinilai AJI Jakarta merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang  dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tindakan tersebut dinilai menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat  berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas  jurnalistik.

Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan  jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,  gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk  lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala  jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai  pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang, demikian pernyataan AJI Jakarta.

Menurut AJI Jakarta, tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya,  jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers,  pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai  media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. 

Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun  atau denda Rp500 juta.

Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:

Pertama, mengecam keras tindakan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI  yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala  Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan  menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.

Kedua, mendesak kepolisian dan TNI untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar, dan  video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas  jurnalistik.

Ketiga, mendesak aparat kepolisian dan TNI untuk menaati UU Pers dengan  cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan  jurnalistik para jurnalis.

Berita terkait: 

Larang Meliput, Tentara Hapus Foto dan Video Wartawan di GBK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI