Suara.com - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu (17/10/2015) memaparkan 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang paling banyak menunggak kasus tindak pidana korupsi selama periode semester pertama 2015.
Peneliti dari Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, mengatakan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur masih menunggak 64 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp269,1 miliar.
"Menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan, belum naik ke penuntutan," tutur Wana.
Wana menjelaskan bahwa daftar tersebut dibuat menurut tingkatan Kejati dan Polda dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kecabjari atau Polres berada di bawah koordinasi kedua koordinasi institusi tersebut.
Dan berikut daftar 10 Kejati yang paling banyak menunggak kasus korupsi di tahun 2015 ini:
1. Kejati Jawa Timur, 64 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp269,1 miliar.
2. Kejati Sulawesi Selatan, 56 dan kerugian negara mencapai Rp97,1 miliar.
3. Kejati Sumatera Utara dengan 51 kasus dan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
4. Kejati Jawa Barat, 46 kasus dan kerugian negara Rp325,5 miliar.
5. Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), 46 kasus dan total kerugian negara sebesar Rp338,9 miliar.
6. Kejati Riau, 45 kasus dan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun.
7. Kejati NTT, 40 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp609,2 miliar.
8. Kejati Jambi, 39 kasus dan kerugian negara sekitar Rp64,5 miliar.
9. Kejati Maluku, ada 34 kasus dengan kerugian negara Rp36,9 miliar.
10. Kejati Jawa Tengah, 29 kasus dengan kerugian mencapai Rp111,5 miliar. (Antara)
Inilah 10 Kejati Penunggak Kasus Korupsi Terbesar
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 18:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
01 Juli 2024 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI