DPR: Harusnya Renegosiasi Kontrak Freeport Selesai pada 2010

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 14:57 WIB
DPR: Harusnya Renegosiasi Kontrak Freeport Selesai pada 2010
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha menegaskan bahwa permasalahan kontrak PT. Freeport Indonesia bukan baru terjadi dalam pemerintahan Jokowi dan JK. Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa masalah ini sudah berlangsung dari zaman ke zaman hingga sekarang ini. Karenanya dia mendesak agar dalam menyelesaikan masalah kontrak dari PT Freeport McMoran, pemerintah menanganinya secara komprehensif.

"Masalah Freeport ini dipenggal-penggal, sehingga seakan-akan baru terjadi pada pemerintahan sekarang. Seharusnya, dalam menyelesaikan hal ini, harus dilihat secara komprehensif, karena ini sudah berlangsung dari rezim ke rezim," kata Satya dalam diskusi yang bertajuk "Mengapa Ribut Soal Freeport: di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(17/10/2015).

Satya menegaskan bahwa seharusnya dalam melaksanakan kebijakan, pemerintah harus mengacu pada Undang-undang yang sudah ada. Dan berdasarkan pada Undang-undang tersebut, seharusnya Pemerintah sudah menyelesaikan renegosiasi tersebut pada tahun 2010 lalu.

‎"Jika mengacu pada UU Minerba tahun 2009 pasal 169‎ mengenai renegosiasi kontrak, dari situ pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Dan seharusnya masalah renegosiasi sudah selesai pada 2010, tapi sampai sekarang belum beres, itu saja sudah melanggar,"kata Satya.

Saat ini, masalah perpanjangan kontrak masih menjadi polemik. Di mana permasalahan tersebut sudah terlihat sejak 2009 sampai di pemerintahan Jokowi-JK.

"Ini jadi PR pemerintah, bukan diributkan dan didebatkanlah, karena ada beberapa elemen hukum yang terlanggar di sana," ungkap dia.

Satya pun tidak setuju jika kisruh Freeport diperdebatkan di depan publik, seperti yang terjadi antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Menko Maritim Rizal Ramli. Seharusnya mereka bisa menyelesaikan masalah di dalam rapat kabinet.

"Jangan dibawa keluarlah, seharusnya sudah terselesaikan di rapat kabinet," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI