Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak

Suwarjono Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:27 WIB
Hukum Lebih Berat Lagi Predator Anak
Kampanye penghapusan kekerasan anak [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau ada kekerasan seksual juga fisik, maka proses pemberatan hukuman menjadi penting supaya ada efek jera bagi siapa pun pelakunya," ucap Mensos.

Selain itu, pemberatan hukuman juga untuk mencegah munculnya efek berantai karena para predator anak juga akhirnya akan "melahirkan" perdator baru. Korban predator akan menjadi predator baru.

"Jadi korban pedofil, korban sodomi itu bisa berantai, dari pola yang seperti ini maka pemberatan hukuman menjadi sesuatu yang semestinya diberikan ruang," ujar Mensos.

Pemberatan hukuman bisa diberikan di pengadilan dalam vonis hakim. Bentuknya bisa apa saja, misalnya, hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Bahkan di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, para predator anak ini dihukum dengan memutus syaraf libido sehingga mereka tidak bisa lagi memangsa anak-anak, tambah Mensos.

"Selain dengan operasi kecil, bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen," tukasnya.

Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum, termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan memvonis," imbuh Mensos Khofifah.

Upaya Perlindungan Terkait kekerasan terhadap anak, upaya perlindungan merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Sementara ketika terjadi kekerasan, penelantaran atau pembiaran, maka proses rehabilitasi dan konseling menjadi kewenangan Kementerian Sosial, jelas Khofifah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI