Suara.com - HK alias GE, tersangka pembunuh ibu dan anak, Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5), merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka residivis narkoba, mendapat vonis enam tahun, lalu menjalani 4 tahun dan baru keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015).
Krishna mengatakan saat ditangkap petugas, HK sedang dipengaruhi narkoba.
Polisi mencokok tersangka di rumahnya di Jalan Pahlawan Komarudin Ujung Krawang, RT 2/5, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2015).
"Pada saat ditangkap urinenya mengandung narkoba tiga dimensi sabu ganja putaw. Pengguna narkoba," katanya
Krishna mengatakan motif tersangka membunuh ibu dan anak adalah murni perampokan.
"Memang mau mencuri. dia tidak punya uang," katanya.
Dalam insiden ini, Dayu mengalami luka terbuka di leher bagian kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan ketiak kanan. Sementara Yoel meninggal dunia lantaran menderita luka terbuka di leher.
"Korban sempat melawan ketika pelaku beberapa kali menusuk korban. Sedangkan anaknya yang memegang kaki pelaku juga ditusuk," katanya
Dari tangan tersangka polisi telah menyita barang bukti satu buah handphone merek HTC dan Sim Card.