Miris, Kakek Bau Tanah Perkosa Dua ABG

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 06:11 WIB
Miris, Kakek Bau Tanah Perkosa Dua ABG
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap kakek berusia 71 tahun, Astawi warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena memperkosa dua perempuan di bawah umur.

"Kedua korban tersangka adalah kakak beradik berinisial SW (16) dan AP (14). Dalam kasus ini tersangka tidak sendiri tetapi bersama rekannya yakni Atin (37)," kata KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Teddi Armayadi di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua kedua korban melapor kepada pihak kepolisian bahkan kakek ini telah menyetubuhi SW sebanyak tiga kali yang dilakukannya di salah satu villa yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 02/03 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Aksi bejat si kakek dilakukannya karena tergoda melihat SW saat bermain di sekitar Villa tersebut yang kemudian diajak tersangka ke villa itu. Dari pengakuan tersangka, SW awalnya tidak mau namun setelah dibujuk dan diberi uang Rp100 ribu akhirnya korban mau.

Sementara untuk pelaku lainnya yakni Atin yang mencabuli adik SW mengaku telah dua kali melakukan aksi bejadnya itu yang dilakukan di salah satu rumah di Kampung Mekarsari RT 02/03, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

"Kami masih menyelidiki kasus pencabulan ini, diduga untuk melakukan tindakan bejadnya itu tersangka mengiming-imingi uang dan siap bertanggung jawab jika hamil," tambahnya.

Akibat ulahnya, Astawi dan Atin dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Jo pasal 76 D dan pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Sementar, Astawi mengatakan dirinya nekat menyetubuhi korban berulag kali karena ketagihan dan tergoda dengan tubuh korbannya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu dan akan membelikan apapun yang diminta si korban.

"Terakhir saya menyetubuhi SW pada 6 Oktober 2015 saat disetubuhi korban tidak melawan dan suka sama suka," katanya. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA:

Di Italia, Nonton Film Porno di Tempat Kerja Tak Lagi Haram

Wijaya Saputra Sudah Berani Panggil Agnez Mo "Mommy"

Ini Bukti Shaheer Sheikh Pacaran dengan Lia Trio Macan?

VIDEO: Kepergok Pungli oleh Warga, Polisi Yogya Syok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI