Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 04:00 WIB
Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya.

"Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera disahkan ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun," ujar Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat malam (16/10/2015).

Dia menyebutkan masih ada delapan daerah di Tanah Air yang belum dapat memenuhi KHL tersebut, beberapa di antaranya adalah Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT dan Papua Barat.

"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya.

PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis (15/10).

Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60 komponen.

"Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.

Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya. Misalnya pada saat ini hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun.

Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan))".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI