Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, membantah melakukan koordinasi atau diskusi dengan Jaksa Agung, H.M. Prasetyo dalam menangani kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan oleh Rio usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti selama 12 jam di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
"Nggak ada, nggak ada," kata Rio sambil tergesa-gesa masuk ke mobil pribadinya.
Selain membantah akan adanya diskusi dengan mantan rekannya di Partai Nasdem tersebut, mantan Anggota DPR Komisi III tersebut juga tidak mau menjelaskan perihal uang Rp200 juta yang diterimanya.
Dia hanya mengatakan bahwa apa yang terjadi tersebut sudah dijelaskan semuanya.
"Semuanya sudah dijelaskan," kata Rio saat ditanya saat baru keluar dari pintu lobby gedung KPK.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Rio mengakui bahwa kliennya tersebut pernah menerima uang sejumlah 200 juta rupiah.
Namun, dirinya menjelaskan bahwa uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta tujuannya bukan untuk menjanjikan sesuatu atas uang tersebut.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, jumlahnya Rp200 juta rupiah," kata Maqdir.
Menurut Mantan Pengacara Anas Urbaningrum tersebut, kliennya menerima uang dalam jumlah yang cukup besar tersebut melalui temannya. Namun, katanya uang tersebut dikembalikannya lagi kepada koleganya, yang adalah teman kampusnya dulu.
"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.
Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait posisinya sebagai anggota DPR yang turut menangani perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga kejaksaan agung.
KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susani sebagai tersangka dalam kasus Bansos tersebut. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy berperan sebagai pemberi sementara atas jasanya Rio diduga menerima hadiah dari Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rio sebagai tersangka selaku anggota DPR dan sebagai penerima , Rio diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.