Kansus Bansos, Patrice Rio Bantah Koordinasi dengan Jaksa Agung

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 22:12 WIB
Kansus Bansos, Patrice Rio Bantah Koordinasi dengan Jaksa Agung
Rio Capella Kembali Diperiksa KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.

Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait posisinya sebagai anggota DPR yang turut menangani perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga kejaksaan agung.

KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susani sebagai tersangka dalam kasus Bansos tersebut. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy berperan sebagai pemberi sementara  atas jasanya Rio diduga menerima hadiah dari Gatot dan Evy.

Gatot  dan Evy diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rio sebagai tersangka selaku anggota DPR dan sebagai penerima , Rio diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI